- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik
- Mengkoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan
- Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara
- Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada situs Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan
- Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan
- Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit dengan tembusan ke PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan
- Membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik
- Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik.
- Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan.
- Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
- Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan
- Melakukan koordinasi dengan PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Melakukan pembinaan PPID Unit KUA Kecamatan, Madrasah Negeri (MAN, MTsN dan MIN)
- Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PPID Unit KUA Kecamatan, Madrasah Negeri (MAN, MTsN dan MIN)