Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tuas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
b. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsure organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
c. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
d. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
e. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
f. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
g. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
h. Perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;
i. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan; dan
j. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama